- GIIAS 2025 Resmi Ditutup, Lanjutkan Tur ke Empat Kota Besar Hingga November
- Bupati Pandeglang Dewi Setiani Lantik Tiga Pejabat Eselon
- Bupati Pandeglang Dewi Setiani Lepas Duta Paskibra Utusan ke Provinsi Banten
- Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta
- HUT ke25, LPM Banten Usulkan Perda dan Pergub Banten yang Atur Keberadaan LPM Secara Berjenjang
Polda Banten: Masyarakat Tangkap Pelaku Politik Uang!
Serang – Kecurangan penyelenggaraan Pilkada Banten yang mengemuka salah satunya politik uang. Berdasarkan hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2017 Banten masuk praktik politik uang dalam tiga besar pelanggaran pemilu.
Hal tersebut mendorong pemantau independen yang tergabung dalam “Ayo Banten” menggelar acara yang bertajuk “Pernyataan Sikap Melawan Politik Uang Pada Pilkada Banten 2017.
Menurut Almas Sjafrina dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menjelaskan bahwa politik uang seperti hantu, ada tapi sulit untuk dibuktikan.
“Dampaknya bukan hanya merusak sistem pemilu tapi sampai 5 tahun kedepan ditegaskan juga menjelang masa tenang seperti hari ini justru sangat rawan pelanggaran,” kata Almas di salah satu rumah makan di Kota Serang, Minggu (12/2/2017) kemarin.
Dalam acara tersebut juga hadir dari Polda Banten diwakili Kompol Trisnahadi Waluyo yang bertugas di Sentra Gakumdu Bawaslu Banten mengakui harus ada evaluasi kinerja Sentra Gakumdu.
Ia menegaskan bahwa para pelaku politik uang dapat diancam dengan kurungan penjara maksimal 6 tahun. Pihaknya mengintruksikan semua petugas, pemantau dan pemilih dan masyarakat berkewajiban ikut berperan menangkap tangan para pelaku politik uang di tempat.
“Kalau masyarakat menemukan langsung ditangkap,” pungkasnya. (You/Red/BN)